Asuransi Mobil TLO
Total Loss Only atau asuransi mobil TLO adalah salah satu jenis pertanggungan dalam asuransi mobil. TLO insurance menanggung biaya ganti rugi atas kerugian total atau perusakan kendaraan di atas 75%.Â
Risiko yang ditanggung adalah mobil hilang akibat pencurian, tabrakan, atau kecelakaan parah hingga mesin mobil mati dan fisiknya rusak parah.Â
Ada banyak pilihan polis asuransi mobil yang ditawarkan berbagai perusahaan asuransi mobil. Yuk, cek promo dan beli asuransi mobil TLO terbaik di DuitPintar!
Lihat dulu daftar polis TLO termurah dan terpercaya di Indonesia berikut ini!Â
Perbedaan Asuransi TLO dan All Risk, Pilih yang Mana?
Perusahaan asuransi umum menawarkan 2 jenis polis asuransi mobil ataupun kendaraan berdasarkan manfaatnya: yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk (Comprehensive/Gabungan).
Apa saja perbedaan asuransi TLO dan All Risk? Cek infonya di bawah ini:
Asuransi Kendaraan TLO | Asuransi Kendaraan All Risk | |
Manfaat Pertanggungan | Hanya untuk total loss atau kerusakan total jika biaya penggantian sama dengan atau lebih dari 75% dari harga pasar kendaraan saat kejadian (termasuk hilangnya kendaraan). | Pertanggungan untuk risiko kerusakan ringan atau sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss)âtermasuk ganti rugi kehilangan kendaraan. |
Cakupan Jaminan | Kerusakan total akibat tabrakan, kebakaran, kecelakaan, atau pencurian. | Kerusakan ringan seperti mobil lecet, baret, penyok, hingga kerusakan berat akibat tabrakan, dan kerugian total akibat mobil hilang dicuri. |
Usia Kendaraan | Pertanggungan untuk kendaraan usia 0-10 tahun dan mobil bekas/mobil tua usia lebih dari 10 tahun. | Pertanggungan untuk mobil baru atau mobil bekas dengan usia kurang dari 10 tahun. |
Rate Premi OJK | 0,20%-0,78% | 1,05%-4,20% |
Besaran Premi | Premi lebih murah dari All Risk. | Premi All Risk lebih mahal karena mencakup jaminan yang lebih luas. |
Kelebihan | Pertanggungan kendaraan bagi nasabah dengan anggaran terbatas. | Pertanggungan kendaraan menyeluruh bagi nasabah dengan anggaran lebih. |
Layanan Bengkel | Polis TLO usia di atas 10 tahun hanya bisa melakukan perbaikan di bengkel umum. | Perbaikan di bengkel resmi umumnya berlaku untuk mobil dengan polis All Risk dan TLO kurang dari 10 tahun |
Pilihan Produk Asuransi Mobil TLO Terbaik
Hampir semua perusahaan asuransi umum yang terdaftar di OJK menyediakan asuransi mobil TLO dan Asuransi Mobil All Risk.
Berikut ini pilihan asuransi mobil TLO terbaik yang bisa kamu pertimbangkan baik dari sisi manfaat pertanggungan dan budget yang terjangkau:Â
- Asuransi Mobil ACA
- Asuransi Mobil Sinar Mas
- Asuransi Mobil Garda Oto
- Asuransi Mobil Zurich Autocillin
- Asuransi Mobil AXA Mandiri
- Asuransi Mobil Simas Insurtech
- Asuransi Mobil Tokio Marine Indonesia
- Asuransi Mobil ABDA
- Asuransi Mobil Tugu Pratama Indonesia
- Asuransi Mobil Allianz
- Asuransi Mobil Sompo
- Asuransi Mobil Aswata
Pilihan asuransi mobil TLO terbaik di atas didasarkan pada Risk Based Capital atau RBC. Apa itu RBC?Â
Risk Based Capital atau RBC adalah ukuran sehat atau tidaknya keuangan perusahaan asuransi yang menjadi indikator kemampuannya dalam membayar klaim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran minimal RBC adalah 120% untuk menyatakan perusahaan asuransi jiwa atau umum itu sehat.
1. Asuransi Mobil TLO Sinar Mas
2. Asuransi Mobil TLO Garda Oto Astra Buana
3. Asuransi Mobil TLO Zurich Autocillin
4. Asuransi Mobil TLO AXA Mandiri
5. Asuransi Mobil TLO Simas Insurtech
6. Asuransi Mobil TLO Tokio Marine Indonesia
7. Asuransi Mobil TLO ABDA
8. Asuransi Mobil TLO Tugu Pratama Indonesia
9. Asuransi Mobil TLO Allianz
10. Asuransi Mobil TLO ACA
11. Asuransi Mobil TLO Aswata
Apa Itu Asuransi Mobil TLO?
Asuransi mobil Total Loss Only atau asuransi mobil TLO adalah adalah jenis asuransi mobil yang memberi manfaat pertanggungan atas biaya perbaikan atau penggantian kerusakan, termasuk kehilangan, yang nilai ganti ruginya âĨ75% dari harga kendaraan.
Umumnya banyak pemilik mobil bekas atau mobil tua dengan usia rata-rata 10 tahun memilih asuransi TLO. Namun, itu bukan berarti asuransi mobil TLO hanya cocok untuk mobil tua atau bekas,ya!
Baik asuransi mobil All Risk maupun asuransi TLO, keduanya cocok untuk mobil baru ataupun mobil bekas.Â
Yang penting adalah pemilik mobil paham betul asuransi mobil jenis apa yang paling pas dengan usia dan profil risiko kendaraan.
Buat kamu yang menginginkan asuransi mobil TLO, pialang asuransi terdaftar OJK Anugrah Atma Adiguna (AAA) punya tawaran promo hemat melalui DuitPintar. Promo ini terbatas, ya!Â
Jadi, segera cek premi yang cocok, tentukan pilihan, dan daftar supaya bisa punya asuransi mobil TLO dengan premi terjangkau!
Keuntungan Asuransi Mobil TLO, Apa Saja yang Ditanggung?
Kelebihan asuransi TLO adalah menjamin kerugian dan/atau kerusakan total terhadap kendaraan, termasuk ganti rugi bila mobil kamu hilang dicuri.Â
Syarat utama klaim asuransi TLO mobil adalah apabila nilai ganti rugi, kerusakan, atau biaya perbaikan mencapai >75% atau lebih dari harga kendaraan.
Lebih detailnya, cek keuntungan manfaat pertanggungan polis asuransi mobil TLO berikut ini:Â
- Penggantian biaya perbaikan yang risikonya dijamin dengan nilai sama dengan atau lebih dari 75% dari harga kendaraan, termasuk hilangnya kendaraan karena pencurian dan tidak dapat ditemukan kembali dalam waktu 60 hari sejak kejadian.Â
- Pertanggungan berlaku atas risiko/akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.Â
- Pertanggungan juga berlaku atas akibat bencana alam, seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor, termasuk kerusakan mesin karena masuknya air ke dalam blok mesin melalui saluran saringan udara.
- Pertanggungan juga berlaku atas kerusakan atau kerugian pemogokan, kerusuhan dan huru-hara.
- Ada pertanggungan sebagai tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga atas kerusakan harta benda atau biaya pengobatan, cedera badan, atau kematian yang limit maksimalnya tercantum di polis asuransi per kejadian.
- Ada santunan kecelakaan diri akibat cedera badan atau kematian pengemudi dan/atau penumpang dengan limit yang diatur dalam polis untuk setiap orang.Â
- Biaya perawatan atau pengobatan atas cedera badan pengemudi dan atau penumpang yang angkanya dihitung dari limit santunan kecelakaan diri.
- Perbaikan berlaku di bengkel-bengkel umum yang menjadi rekanan perusahaan asuransi umum.
- Adanya layanan mobil derek dan Emergency Roadside Assistance.Â
Detail manfaat di atas kurang lebih menjadi gambaran manfaat pertanggungan asuransi mobil TLO.Â
Walaupun begitu, setiap perusahaan asuransi mobil mungkin menawarkan detail manfaat asuransi TLO yang berbeda-beda.Â
Kamu harus membandingkan keuntungan asuransi TLO dari perusahaan asuransi umum yang satu dengan yang lainnya.
Kamu juga perlu memastikan kalau manfaat basic dari TLO asuransi sudah ditanggung dalam polis asuransi mobil yang kamu pilih.
Kamu hanya bisa klaim TLO asuransi bila terjadi kerusakan atau kerugian total saja. Total Loss Only insurance tidak menanggung risiko ringan seperti mobil baret, lecet, penyok, dan jenis kerusakan ringan lainnya. Polis TLO tidak menanggung jenis kerusakan apapun yang biaya perbaikannya tidak mencapai 75% dari harga mobil. Nasabah harus mengeluarkan kocek sendiri untuk memperbaiki kerusakan kecil atau sebagian pada mobil. Kekurangan Asuransi Kendaraan TLO
Bisakah Asuransi All Risk dan TLO Dikombinasikan?
Polis TLO dan All Risk bisa digabungkan seiring usia kendaraan. Misalnya, segera asuransikan mobil baru kamu dengan polis All Risk selama 3-5 tahun ke depan.Â
Setelahnya, kamu bisa proteksi kendaraan tersebut dengan polis TLO yang preminya lebih rendah dari All Risk.Â
Tujuannya agar kamu tidak perlu membayar premi All Risk terlalu lama, namun kendaraan kamu tetap dilengkapi dengan proteksi yang sesuai dengan profil risiko.Â
Biaya Asuransi Mobil TLO: Rate Premi OJK
Perhitungan biaya asuransi mobil berupa premi mengacu pada rate premi asuransi kendaraan bermotor yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Surat Edaran OJK tersebut berisi rate premi asuransi kendaraan bermotor berdasarkan kategori harga dan wilayah pelat kendaraan.
Rate Premi Asuransi Mobil TLO
Kategori | Wilayah 1Â | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kat. 1 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kat. 2 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kat. 3 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kat. 4 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kat. 5 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Keterangan:
- Kategori 1: Kendaraan dengan harga maksimal Rp125 juta.
- Kategori 2: Kendaraan dengan harga Rp125 juta-Rp200 juta.
- Kategori 3: Mobil dengan harga Rp200 juta-Rp400 juta.
- Kategori 4: Mobil dengan harga Rp400 juta-Rp800 juta.
- Kategori 5: Mobil dengan harga lebih dari Rp800 juta.
- Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
- Wilayah 2: Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
- Wilayah 3: Seluruh wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah 1 dan 2.
Faktor yang Memengaruhi Harga Premi
- Harga mobil;
- Wilayah;
- Usia mobil;
- Jenis mobil;
- Polis asuransi yang dipilih;
- Perluasan jaminan (rider) bila ada.
Simulasi Cara Hitung Biaya Asuransi Mobil TLO Murni
Cara hitung biaya asuransi mobil murni tanpa adanya jaminan perluasan biasanya menggunakan rumus yang sama.
Rumus perhitungan klaim asuransi TLO dan All Risk:Â
Premi Asuransi Mobil = Rate Premi x Harga Pasar Jual Kendaraan |
Sebagai gambaran, cek simulasi cara hitung biaya asuransi mobil TLO murni di bawah ini:
- Harga pasar jual mobil bekas Toyota Avanza Veloz 2020 Pelat B: Rp230.000.000
- Rate premi asuransi mobil TLO Kategori 3 dan Wilayah 2: 0,38%-0,42%
- Harga premi asuransi mobil (batas bawah): 0,38% x Rp230.000.000 = Rp874.000 per tahun.
- Harga premi asuransi mobil (batas atas): 0,42% x Rp230.000.000 = Rp966.000 per tahun.
Biaya Asuransi Mobil TLO: Tambahan Biaya Jaminan Perluasan
Jaminan perluasan adalah fitur manfaat pertanggungan yang cakupannya diperluas dan biayanya diatur dengan rate terpisah.
Cakupan jaminan perluasan risiko dalam asuransi kendaraan bermotor meliputi:
- Banjir termasuk angin topan;
- Gempa bumi dan tsunami;
- Huru-hara dan kerusuhan (SRCC atau Strike, Riot, and Civil Commotion);
- Terorisme dan sabotase;
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang dan sepeda motor);
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan niaga, truk, dan bus);
- Kecelakaan diri untuk pengemudi;
- Kecelakaan diri untuk penumpang; dan/atau
- Tanggung jawab hukum terhadap penumpang.
Fitur jaminan perluasan ini masih ditambah dengan:
- Layanan darurat (emergency road assistance);
- Mobil pengganti;Â
- Penggunaan bengkel authorized;
- Penggunaan bengkel khusus yang lebih mahal.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017, tarifnya diatur sebagai berikut.
Ini masih ditambah adanya ketentuan biaya Risiko Sendiri untuk All Risk dan TLO, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp300.000-Rp500.000 per kejadian. Ini masih ditambah adanya ketentuan biaya Risiko Sendiri untuk All Risk dan TLO, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp300.000-Rp500.000 per kejadian.1. Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Banjir termasuk Angin Topan
Wilayah
All Risk
TLO
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya
0,075%-0,1%
0,05%-0,075%
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar
0,10%-0,125%
0,075%-0,1%
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2
0,075%-0,1%
0,05%-0,075%
2. Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Gempa Bumi, Tsunami
Wilayah
All Risk
TLO
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya
0,12%-0,135%
0,085%-0,11%
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar
0,10%-0,125%
0,075%-0,10%
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2
0,075%-0,135%
0,05%-0,075%
3. Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC), serta Terorisme dan Sabotase
Wilayah
All Risk
TLO
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC)
0,05%
0,035%
Terorisme dan Sabotase
0,05%
0,035%
Biaya Asuransi Mobil TLO: Biaya Own Risk Saat Klaim
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, risiko sendiri atau own risk adalah biaya tertentu yang dibayarkan Tertanggung untuk bisa klaim manfaat dalam setiap kejadian.Â
Dengan kata lain, pemilik polis asuransi mobil wajib membayar biaya ketika klaim manfaat asuransi kendaraan. Jadi, klaim manfaat asuransi TLO itu tidak gratis sepenuhnya ya.
Biaya own risk per kejadian umumnya minimal Rp300.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp150 ribu untuk kendaraan roda dua.
Keberadaan biaya own risk tidaklah membuat pemilik polis asuransi mobil menjadi rugi.
Bagaimanapun memiliki asuransi mobil masih menguntungkan ketimbang bayar sendiri biaya perbaikan mobil yang bisa mencapai Rp10 juta.
Biaya Asuransi Mobil TLO: Loading Fee Karena Usia Mobil
Loading fee adalah biaya kenaikan premi asuransi mobil (baik polis TLO atau All Risk) yang dihitung berdasarkan usia mobil sesuai usia dalam STNK.
Besaran loading fee untuk asuransi TLO mobil dengan usia >10 tahun adalah minimal 5% per tahun.
Sedangkan biaya loading premi untuk asuransi mobil All Risk dengan usia >5 tahun juga minimal 5% per tahun.
Cara Klaim Asuransi Mobil TLO
Cara klaim asuransi mobil TLO ataupun All Risk kurang lebih sama. Saat terjadi risiko yang dipertanggungkan, segera hubungi agen asuransi ataupun perusahaan asuransi.
Biasanya perusahaan asuransi membutuhkan laporan dari kepolisian untuk proses klaim untuk kehilangan mobil. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan dan melakukan investigasi untuk pencarian. Bila kendaraan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari dari pelaporan dan tindak lanjut pihak kepolisian, perusahaan asuransi baru akan memproses klaim mobil hilang tersebut. Buat kamu yang membeli asuransi lewat pialang asuransi semisal PT Anugrah Atma Adiguna, hubungi layanan customer service di perusahaan pialang asuransi tersebut. Kamu akan dibantu pialang asuransi dalam melakukan klaim. Ajukan klaim maksimal waktunya 5 x 24 jam setelah terjadinya kejadian. Kalau melewati batas waktu tersebut, pengajuan klaim bakal ditolak. Berikut ini langkah-langkah pengajuan klaim yang bisa kamu ikuti. Dokumen klaim yang umumnya dibutuhkan: Catatan: Setiap perusahaan asuransi mobil mungkin memiliki prosedur klaim berbeda, meskipun kurang lebih masih sama. Silakan tanyakan langsung pada customer service perusahaan asuransi yang bersangkutan seputar prosedur klaim asuransi TLO mobil yang berlaku. Cara Klaim Kerusakan Total
Cara Klaim TLO Mobil Hilang
Cara Klaim Melalui PT Anugrah Atma Adiguna
Tips agar Klaim Asuransi TLO Tidak Ditolak
Cek pada Kontrak Polis kamu apakah masih berlaku atau tidak. Klaim yang diajukan dalam status polis lapse (tidak aktif) atau waiting period (masa tunggu) kemungkinan besar tidak akan disetujui. Ingat ya, polis TLO hanya untuk klaim kerusakan total atau kehilangan. Klaim asuransi TLO otomatis akan ditolak bila kerusakan/kerugiannya tidak mencapai 75% dari harga kendaraan di pasaran. Nasabah harus melengkapi dokumen persyaratan klaim. Klaim kendaraan yang hilang juga harus dilengkapi dengan berbagai dokumen dari kepolisian. Tanyakan lebih detail pada pihak asuransi dokumen apa yang harus kamu lengkapi dan semangat untuk mengurusnya. Pastikan semua dokumen sudah benar dan lengkap, ya! Jangan sampai telat melapor kejadian ke perusahan asuransi. Sebagian besar perusahaan asuransi memberikan waktu 3-5 hari untuk nasabah melapor setelah kejadian. Bila lebih dari itu, kemungkinan besar klaim akan ditolak. Pihak asuransi harus melakukan survei dan pembuktian kebenaran kejadian 1. Pastikan Status Polis Aktif
2. Klaim Sesuai Manfaat Pertanggungan
3. Pastikan Dokumen Lengkap
4. Segera Laporkan Kejadian
5. Jangan Lakukan Ini
Contoh Polis Asuransi Mobil TLO
Isi polis asuransi TLO ataupun All Risk mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Isi Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia mencakup bab-bab, seperti:
- Bab I Jaminan
- Bab II Pengecualian
- Bab III Definisi
- Bab IV Syarat Umum
Cek polis asuransi mobil All Risk PDF di bawah ini untuk melihat detailnya.
FAQ: Orang Juga Bertanya
Total Loss Only atau TLO adalah asuransi kendaraan bermotor dengan manfaat jaminan kerugian untuk kendaraan akibat kehilangan atau kerusakan yang nilai kerugiannya sama dengan atau lebih dari 75% dari nilai aktual kendaraan. Manfaat pertanggungan asuransi TLO atau Total Loss Only meliputi jaminan atas kerusakan ataupun kehilangan yang nilainya sama dengan atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan. Kerugian total atau Total Loss Only atau TLO asuransi adalah jaminan pertanggungan atas biaya perbaikan atau penggantian yang nilainya sama dengan atau lebih dari 75% harga kendaraan. Yang dimaksud total loss adalah kehilangan total. Spesifiknya, yang disebut kehilangan total adalah kerugian yang nilainya sama dengan atau lebih dari 75% harga kendaraan, termasuk kehilangan kendaraan. Asuransi TLO adalah asuransi kendaraan bermotor yang manfaat pertanggungannya bisa diklaim apabila nilai ganti ruginya >75% dari harga kendaraan. Sementara asuransi All Risk adalah asuransi kendaraan bermotor yang manfaat pertanggungannya berlaku atas risiko kecil hingga risiko besar. Biaya asuransi TLO atau Total Loss Only berdasarkan rate premi OJK adalah 0,20%-0,78%. Rate premi ini tergantung dari kategori dan wilayah. Untuk lebih jelasnya, cek detailnya dalam artikel ini. Cara klaim asuransi TLO mobil dimulai dengan hubungi call center perusahaan atau pialang asuransi di mana polis dibeli. Persiapkan dokumen klaim, seperti formulir klaim, STNK, SIM, polis, bukti foto kejadian, dan lainnya. Perusahaan asuransi akan melakukan proses survei untuk menentukan apakah kerusakan dapat ditanggung asuransi atau tidak. Tunggu hasil survei. Jika disetujui, nasabah dapat melakukan klaim di bengkel rekanan perusahaan asuransi. Umumnya proses klaim asuransi mobil membutuhkan waktu 3-5 hari. Nasabah membayarkan biaya own risk sebesar Rp300.000. Ada asuransi yang menawarkan manfaat no claim uang kembali. Artinya, premi yang nasabah bayarkan akan dikembalikan bila tidak pernah ada klaim sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelajari lagi Kontrak Polis karena setiap perusahaan asuransi memiliki peraturan berbeda tentang pengembalian premi. Ya, asuransi TLO memang didesain untuk proteksi mobil tua atau mobil bekas yang usianya sudah lebih dari 10 tahun. Silakan hubungi pihak asuransi bila kamu mau upgrade asuransi TLO ke All Risk. Umumnya, kamu baru bisa beli polis baru ketika polis sebelumnya sudah berakhir. Perusahaan asuransi akan review ulang kendaraan kamu ketika kamu ingin membeli polis baru. Sebenarnya tidak ada polis yang lebih disarankan. Nasabah harus memilih polis asuransi mobil sesuai dengan kebutuhan dan profil risikonya. Polis All Risk lebih cocok untuk proteksi mobil baru dan untuk nasabah yang punya anggaran lebih besar untuk membayar premi. Sedangkan, polis TLO lebih cocok untuk mobil tua atau mobil bekas yang usianya 10 tahun atau lebih. Premi TLO juga lebih rendah. Asuransi All Risk melindungi kendaraan atas risiko kerusakan/kerugian sebagian dan total. Sedangkan TLO insurance melindungi kendaraan atas risiko kerusakan/kerugian total saja.Apa Itu Asuransi Total Loss Only?
Asuransi TLO Meliputi Apa Saja?
Apa Itu Kerugian Total?
Apa yang Dimaksud dengan Total Loss?
Apa Itu Asuransi TLO dan All Risk?
Berapa Biaya Asuransi TLO?
Bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil TLO?
Apakah Asuransi TLO Bisa Dicairkan?
Apakah Asuransi TLO Bisa Digunakan untuk Mobil Bekas?
Bisakah Upgrade Asuransi TLO ke All Risk?
Mengapa Asuransi TLO Lebih Disarankan daripada Asuransi All Risk?
Apa Beda Asuransi TLO dan All Risk?
Berita Terkait Asuransi Mobil TLO:
- Rate Asuransi Mobil All Risk dan TLO Terbaru â Simulasi Premi
- Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk dan TLO â Lecet hingga Hilang
- Syarat Kendaraan Bisa Dapat Asuransi TLO â Cek Juga Cara Klaim
- Syarat Klaim Asuransi Mobil Kecelakaan â TLO dan All Risk
- Asuransi TLO Mobil Baru: Pengertian dan Rincian Harganya