Asuransi TLO Promo Page Desktop
Asuransi Mobil Promo Page Desktop
Asuransi All Risk Promo Page Desktop
Asuransi TLO Promo Page Mobile
Asuransi Mobil Promo Page Mobile
Asuransi All Risk Promo Page Mobile

Asuransi Mobil TLO dan Bedanya dengan All Risk | Premi-Manfaat

Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Mobil TLO

Siapa DuitPintar PT Anugrah Atma Adiguna AAA dan Lifepal

Total Loss Only atau asuransi mobil TLO adalah salah satu jenis pertanggungan dalam asuransi mobil. TLO insurance menanggung biaya ganti rugi atas kerugian total atau perusakan kendaraan di atas 75%. 

Risiko yang ditanggung adalah mobil hilang akibat pencurian, tabrakan, atau kecelakaan parah hingga mesin mobil mati dan fisiknya rusak parah. 

Ada banyak pilihan polis asuransi mobil yang ditawarkan berbagai perusahaan asuransi mobil. Yuk, cek promo dan beli asuransi mobil TLO terbaik di DuitPintar!

Lihat dulu daftar polis TLO termurah dan terpercaya di Indonesia berikut ini! 

Perbedaan Asuransi TLO dan All Risk, Pilih yang Mana?

Perusahaan asuransi umum menawarkan 2 jenis polis asuransi mobil ataupun kendaraan berdasarkan manfaatnya: yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk (Comprehensive/Gabungan).

Apa saja perbedaan asuransi TLO dan All Risk? Cek infonya di bawah ini:

Asuransi Kendaraan TLO Asuransi Kendaraan All Risk
Manfaat Pertanggungan Hanya untuk total loss atau kerusakan total jika biaya penggantian sama dengan atau lebih dari 75% dari harga pasar kendaraan saat kejadian (termasuk hilangnya kendaraan). Pertanggungan untuk risiko kerusakan ringan atau sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss)–termasuk ganti rugi kehilangan kendaraan. 
Cakupan Jaminan  Kerusakan total akibat tabrakan, kebakaran, kecelakaan, atau pencurian.  Kerusakan ringan seperti mobil lecet, baret, penyok, hingga kerusakan berat akibat tabrakan, dan kerugian total akibat mobil hilang dicuri.
Usia Kendaraan Pertanggungan untuk kendaraan usia 0-10 tahun dan mobil bekas/mobil tua usia lebih dari 10 tahun.  Pertanggungan untuk mobil baru atau mobil bekas dengan usia kurang dari 10 tahun.
Rate Premi OJK 0,20%-0,78% 1,05%-4,20%
Besaran Premi  Premi lebih murah dari All Risk. Premi All Risk lebih mahal karena mencakup jaminan yang lebih luas. 
Kelebihan Pertanggungan kendaraan bagi nasabah dengan anggaran terbatas.  Pertanggungan kendaraan menyeluruh bagi nasabah dengan anggaran lebih. 
Layanan Bengkel Polis TLO usia di atas 10 tahun hanya bisa melakukan perbaikan di bengkel umum. Perbaikan di bengkel resmi umumnya berlaku untuk mobil dengan polis All Risk dan TLO kurang dari 10 tahun

Pilihan Produk Asuransi Mobil TLO Terbaik

Hampir semua perusahaan asuransi umum yang terdaftar di OJK menyediakan asuransi mobil TLO dan Asuransi Mobil All Risk.

Berikut ini pilihan asuransi mobil TLO terbaik yang bisa kamu pertimbangkan baik dari sisi manfaat pertanggungan dan budget yang terjangkau: 

Pilihan asuransi mobil TLO terbaik di atas didasarkan pada Risk Based Capital atau RBC. Apa itu RBC? 

Risk Based Capital atau RBC adalah ukuran sehat atau tidaknya keuangan perusahaan asuransi yang menjadi indikator kemampuannya dalam membayar klaim.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran minimal RBC adalah 120% untuk menyatakan perusahaan asuransi jiwa atau umum itu sehat.

1. Asuransi Mobil TLO Sinar Mas

  • Tanggung kerugian akibat suatu risiko yang dijamin oleh polis yang nilainya hingga lebih dari 75% dari limit asuransi–atau bila biaya perbaikan, penggantian, atau pemulihan kendaraan lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 
  • Tanggung kerugian bila mobil hilang akibat pencurian, termasuk pencurian yang disertai dengan ancaman dan kekerasan. 
  • Ganti rugi atas biaya derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
  • Garansi perbaikan.
  • Rekanan dengan bengkel di bengkel resmi (authorized) dan nonresmi (non-authorized).
  • Tersedia perluasan jaminan untuk asuransi tanggung jawab hukum, kecelakaan diri, dan bencana alam.

  • Syarat kendaraan bisa dapat asuransi TLO: Maksimal 10 tahun.
  • Dikenakan loading premi minimal 5% per tahun untuk usia mobil di atas 10 tahun. 
  • Periode pembayaran premi: bulanan/tahunan.

2. Asuransi Mobil TLO Garda Oto Astra Buana

  • Total Loss Accident: Jaminan perbaikan akibat kecelakaan dengan kerusakan sama dengan atau lebih dari 75% dari limit asuransi. 
  • Total Loss Stolen: Jaminan penggantian akibat hilang karena pencurian.
  • Total Loss Stolen: Jaminan penggantian akibat hilang karena perampasan atau perampokan dengan kekerasan di jalan.
  • Perluasan Jaminan: Jaminan kerusakan akibat huru hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, tanah longsor.

  • Penggunaan untuk mobil pribadi maupun dinas.
  • Lama pertanggungan 1 tahun.
  • Usia mobil maksimal 10 tahun.

3. Asuransi Mobil TLO Zurich Autocillin

  • Jaminan pertanggungan atas kerusakan parah pada mobil akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas.
  • Jaminan pertanggungan atas kehilangan mobil akibat pencurian. 
  • New for Old: Ganti rugi dengan mobil baru bila mobil nasabah (usia mobil maks 1 bulan sejak tanggal berlakunya STNK) mengalami kondisi Total Loss Accident. 
  • Gratis fasilitas towing (khusus kecelakaan). 
  • Perluasan jaminan: 
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga.
  • Kecelakaan Diri (Termasuk Biaya Pengobatan).
  • Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es, dan Longsor.
  • Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi.
  • Huru Hara dan Kerusuhan.
  • Terorisme dan Sabotase.
  • Fitur Autocillin: 
  • Personal Effect: Ganti rugi maksimum Rp2 juta terhadap kerusakan atau kehilangan barang pribadi di dalam kendaraan yang dipertanggungkan bila mengalami Total Loss Accident.
  • Car Rental/Transportation Fee: Biaya transportasi senilai 0.5% dari harga pertanggungan (maks Rp5 juta) bila kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kondisi kerugian total (total loss).
  • STNK Renewal Service.
  • Emergency Roadside Assistance (ERA). 
    • Garansi 6 bulan atas hasil servis dan suku cadang di bengkel rekanan Autocillin. 
    • Klaim online di Autocillin mobile app.

  • Batas usia maksimal kendaraan: 15 tahun
  • Periode pertanggungan asuransi: 1 tahun
  • Penggunaan kendaraan: Pribadi dan komersial

4. Asuransi Mobil TLO AXA Mandiri

  • Jaminan pertanggungan kerugian total akibat risiko kecelakaan, tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, kebakaran, pencurian, dan perbuatan jahat orang lain. 
  • New for old bagi mobil (usia maksimal 6 bulan) yang mengalami risiko kerusakan/kerugian total. 
  • Layanan towing dan mobil ambulans gratis.
  • Layanan bantuan darurat di jalan raya. 
  • Perluasan jaminan untuk manfaat tanggung jawab hukum,  kecelakaan diri, tuntutan hukum penumpang, kerusuhan, terorisme, gempa bumi, dan tsunami.
  • Memiliki 350 bengkel rekanan di Indonesia.
  • Klaim tanpa survei.

  • Usia kendaraan: Maksimal 10 tahun.
  • Masa pertanggungan: 1 tahun.
  • Minimum premi: Mengikuti standar tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan OJK. 
  • Mata uang: Rupiah (IDR) 

5. Asuransi Mobil TLO Simas Insurtech

  • Jaminan ganti rugi atas kerusakan total akibat total loss accident atau yang nilainya lebih dari 75% dari harga kendaraan di pasaran atau nilai pertanggungan. 
  • Jaminan ganti rugi atas risiko kehilangan kendaraan (total loss stolen).
  • Jaminan perluasan terhadap: 
    • Banjir dan angin Topan
    • Gempa bumi, tsunami dan/atau letusan gunung berapi;
    • Huru-hara dan kerusuhan (SRCC);
    • Huru-hara, sabotase dan terorisme;
    • Tanggung jawab pihak ketiga;
    • Kecelakaan diri;
    • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang.
  • Garansi perbaikan bengkel.
  • Call center 24 jam. 

  • Batas Usia Kendaraan: Sampai dengan 10 tahun.
  • Lama Pertanggungan: 1 tahun.
  • Penggunaan: Mobil pribadi atau dinas.

6. Asuransi Mobil TLO Tokio Marine Indonesia

  • Jaminan pertanggungan atas kerusakan total yang biaya perbaikan/pemulihan melebih 75% dari nilai pasar.
  • Jaminan pertanggungan atas kehilangan mobil akibat pencurian. 
  • Risiko yang dijamin: 
    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terpelosok;
    • Perbuatan jahat;
    • Pencurian; 
    • Kebakaran; 
    • Kerusakan yang terjadi selama di atas kapal penyebrangan (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan / ASDP).
  • Perluasan jaminan terhadap:
    • Kecelakaan diri terhadap penumpang;
    • Kecelakaan diri terhadap pengemudi;
    • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga;
    • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang;
    • Pemogokan, kerusuhan dan huru-hara;
    • Terorisme dan sabotase;
    • Gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir dan badai.
  • Jaminan pertanggungan biaya derek maksimal 0,5% dari uang pertanggungan.
  • Jaminan pertanggungan atas biaya ambulans maksimal Rp1 juta.
  • Garansi perbaikan bengkel.
  • Call center 24 jam.

  • Batas Usia Kendaraan: Sampai dengan 10 tahun.
  • Lama Pertanggungan: 1 tahun.
  • Penggunaan: Mobil pribadi, mobil angkutan barang dan penumpang, bis, sepeda motor.

7. Asuransi Mobil TLO ABDA

  • Jaminan pertanggungan atas kerusakan total akibat risiko:
    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, dan terperosok; 
    • Perbuatan jahat pihak lain; 
    • Kebakaran;
  • Jaminan pertanggungan atas kehilangan mobil akibat pencurian. 
  • Opsi perluasan jaminan:
    • Banjir, badai, angin topan;
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami;
    • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain;
    • Terorisme dan sabotase;
    • Kecelakaan diri (personal accident) bagi Pengemudi;
    • Kecelakaan diri (personal accident) bagi Penumpang;
    • Tanggung jawab hukum pihak ketiga.
  • Fasilitas ABDA Roadside Assistance:
    • Layanan derek atau towing;
    • Layanan ban kempes/bocor;
    • Pengisian/penggantian aki;
    • Pengantaran BBM;
    • Tukang kunci. 
  • Layanan Bantuan 24/7.
  • Lebih dari 250 rekanan di seluruh Indonesia.

  • Batas Usia Kendaraan: Sampai dengan 10 tahun.
  • Lama Pertanggungan: 1 tahun.

8. Asuransi Mobil TLO Tugu Pratama Indonesia

  • Jaminan pertanggungan atas kendaraan yang hilang dan tidak ditemukan setelah upaya pencarian oleh pihak yang berwenang. 
  • Jaminan pertanggungan atas kerusakan total kendaraan yang nilainya melebihi 75% dari harga pembelian, akibat risiko kecelakaan maupun kebakaran. 
  • Jaminan pertanggungan perbaikan di bengkel mana pun dengan sistem reimbursement.
  • Gratis bensin di SPBU Pertamina.
  • Jaminan pertanggungan atas kerusakan sebagian, total, dan kehilangan.
  • Klaim online dan instan 1×24 jam via mobile apps.
  • Gratis derek dan ambulans.
  • Garansi perbaikan dan spare part.
  • Layanan T-Rex (Tugu Real Experience): Layanan 24 jam untuk keadaan darurat seperti ban bocor, kecelakaan, dan layanan towing. 

  • Batas Usia Kendaraan: Sampai dengan 10 tahun.
  • Lama Pertanggungan: 1 tahun.
  • Jenis Kendaraan: Kendaraan pribadi, dinas, dan bus.

9. Asuransi Mobil TLO Allianz

  • Jaminan pertanggungan atas kerusakan total dan sebagian hingga kehilangan.
  • Terdapat 3 pilihan paket yang bisa disesuaikan dengan profil risiko, yaitu Mobilku Eco, Mobilku Grand, dan Mobilku Non Paket.
  • Jaminan pertanggungan atas pencurian mobil oleh sopir pribadi.
  • Jaminan pertanggungan atas tanggung jawab hukum pihak ketiga.
  • Bantuan darurat 24 jam dan akomodasi taksi.
  • Jaminan pertanggungan akibat banjir.
  • Santunan meninggal dunia hingga Rp10 juta.
  • Santunan biaya taksi selama masa perbaikan.
  • Ganti rugi kehilangan akibat pencurian oleh sopir pribadi.

  • Batas Usia Kendaraan: Sampai dengan 10 tahun.
  • Lama Pertanggungan: 1 tahun.
  • Jenis Kendaraan: Kendaraan pribadi seperti sedan, minibus, jeep, station wagon, dan sejenisnya. 

10. Asuransi Mobil TLO ACA

  • Pertanggungan atas kerusakan total dan kehilangan kendaraan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis. 
  • Perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor.

  • Batas Usia Kendaraan: Sampai dengan 15 tahun.
  • Lama Pertanggungan: 1 tahun

11. Asuransi Mobil TLO Aswata

  • Melindungi kendaraan dari risiko kerusakan yang biaya perbaikannya melebihi 75% dari total uang pertanggungan
  • Melindungi kendaraan dari risiko kehilangan akibat pencurian. 
  • Perluasan jaminan untuk perlindungan dari risiko: 
  • Pemogokan, kerusuhan, dan commotions sipil (SRCC);
  • Banjir dan gempa;
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga;
  • Kecelakaan pribadi untuk pengemudi dan penumpang mobil.

  • Batas Usia Kendaraan: Sampai dengan 15 tahun.
  • Lama Pertanggungan: 1 tahun

Apa Itu Asuransi Mobil TLO?

Asuransi mobil Total Loss Only atau asuransi mobil TLO adalah adalah jenis asuransi mobil yang memberi manfaat pertanggungan atas biaya perbaikan atau penggantian kerusakan, termasuk kehilangan, yang nilai ganti ruginya â‰Ĩ75% dari harga kendaraan.

Umumnya banyak pemilik mobil bekas atau mobil tua dengan usia rata-rata 10 tahun memilih asuransi TLO. Namun, itu bukan berarti asuransi mobil TLO hanya cocok untuk mobil tua atau bekas,ya!

Baik asuransi mobil All Risk maupun asuransi TLO, keduanya cocok untuk mobil baru ataupun mobil bekas. 

Yang penting adalah pemilik mobil paham betul asuransi mobil jenis apa yang paling pas dengan usia dan profil risiko kendaraan.

Buat kamu yang menginginkan asuransi mobil TLO, pialang asuransi terdaftar OJK Anugrah Atma Adiguna (AAA) punya tawaran promo hemat melalui DuitPintar. Promo ini terbatas, ya! 

Jadi, segera cek premi yang cocok, tentukan pilihan, dan daftar supaya bisa punya asuransi mobil TLO dengan premi terjangkau!

Keuntungan Beli Asuransi di Duitpintar
4000+ Bengkel Rekanan
Bengkel rekanan terluas di Indonesia
Harga Terbaik
Jaminan premi termurah untuk mobil Anda
Bantuan Klaim Online
Jaminan manfaat asuransi sesuai polis
Konsultasi Gratis
Konsultasi agen untuk bantu memilih polis yang tepat

Keuntungan Asuransi Mobil TLO, Apa Saja yang Ditanggung?

Kelebihan asuransi TLO adalah menjamin kerugian dan/atau kerusakan total terhadap kendaraan, termasuk ganti rugi bila mobil kamu hilang dicuri. 

Syarat utama klaim asuransi TLO mobil adalah apabila nilai ganti rugi, kerusakan, atau biaya perbaikan mencapai >75% atau lebih dari harga kendaraan.

Lebih detailnya, cek keuntungan manfaat pertanggungan polis asuransi mobil TLO berikut ini: 

  • Penggantian biaya perbaikan yang risikonya dijamin dengan nilai sama dengan atau lebih dari 75% dari harga kendaraan, termasuk hilangnya kendaraan karena pencurian dan tidak dapat ditemukan kembali dalam waktu 60 hari sejak kejadian. 
  • Pertanggungan berlaku atas risiko/akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran. 
  • Pertanggungan juga berlaku atas akibat bencana alam, seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor, termasuk kerusakan mesin karena masuknya air ke dalam blok mesin melalui saluran saringan udara.
  • Pertanggungan juga berlaku atas kerusakan atau kerugian pemogokan, kerusuhan dan huru-hara.
  • Ada pertanggungan sebagai tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga atas kerusakan harta benda atau biaya pengobatan, cedera badan, atau kematian yang limit maksimalnya tercantum di polis asuransi per kejadian.
  • Ada santunan kecelakaan diri akibat cedera badan atau kematian pengemudi dan/atau penumpang dengan limit yang diatur dalam polis untuk setiap orang. 
  • Biaya perawatan atau pengobatan atas cedera badan pengemudi dan atau penumpang yang angkanya dihitung dari limit santunan kecelakaan diri.
  • Perbaikan berlaku di bengkel-bengkel umum yang menjadi rekanan perusahaan asuransi umum.
  • Adanya layanan mobil derek dan Emergency Roadside Assistance. 

Detail manfaat di atas kurang lebih menjadi gambaran manfaat pertanggungan asuransi mobil TLO. 

Walaupun begitu, setiap perusahaan asuransi mobil mungkin menawarkan detail manfaat asuransi TLO yang berbeda-beda. 

Kamu harus membandingkan keuntungan asuransi TLO dari perusahaan asuransi umum yang satu dengan yang lainnya.

Kamu juga perlu memastikan kalau manfaat basic dari TLO asuransi sudah ditanggung dalam polis asuransi mobil yang kamu pilih.

Kekurangan Asuransi Kendaraan TLO

Kamu hanya bisa klaim TLO asuransi bila terjadi kerusakan atau kerugian total saja. Total Loss Only insurance tidak menanggung risiko ringan seperti mobil baret, lecet, penyok, dan jenis kerusakan ringan lainnya. 

Polis TLO tidak menanggung jenis kerusakan apapun yang biaya perbaikannya tidak mencapai 75% dari harga mobil. 

Nasabah harus mengeluarkan kocek sendiri untuk memperbaiki kerusakan kecil atau sebagian pada mobil. 

Bisakah Asuransi All Risk dan TLO Dikombinasikan?

Polis TLO dan All Risk bisa digabungkan seiring usia kendaraan. Misalnya, segera asuransikan mobil baru kamu dengan polis All Risk selama 3-5 tahun ke depan. 

Setelahnya, kamu bisa proteksi kendaraan tersebut dengan polis TLO yang preminya lebih rendah dari All Risk. 

Tujuannya agar kamu tidak perlu membayar premi All Risk terlalu lama, namun kendaraan kamu tetap dilengkapi dengan proteksi yang sesuai dengan profil risiko. 

Biaya Asuransi Mobil TLO: Rate Premi OJK

Perhitungan biaya asuransi mobil berupa premi mengacu pada rate premi asuransi kendaraan bermotor yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Surat Edaran OJK tersebut berisi rate premi asuransi kendaraan bermotor berdasarkan kategori harga dan wilayah pelat kendaraan.

Rate Premi Asuransi Mobil TLO

Kategori Wilayah 1  Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kat. 2 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kat. 3 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kat. 4 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kat. 5 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

Keterangan:

  • Kategori 1: Kendaraan dengan harga maksimal Rp125 juta.
  • Kategori 2: Kendaraan dengan harga Rp125 juta-Rp200 juta.
  • Kategori 3: Mobil dengan harga Rp200 juta-Rp400 juta.
  • Kategori 4: Mobil dengan harga Rp400 juta-Rp800 juta.
  • Kategori 5: Mobil dengan harga lebih dari Rp800 juta.
  • Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
  • Wilayah 2: Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
  • Wilayah 3: Seluruh wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah 1 dan 2.

Faktor yang Memengaruhi Harga Premi

  • Harga mobil;
  • Wilayah;
  • Usia mobil;
  • Jenis mobil;
  • Polis asuransi yang dipilih;
  • Perluasan jaminan (rider) bila ada.

Simulasi Cara Hitung Biaya Asuransi Mobil TLO Murni

Cara hitung biaya asuransi mobil murni tanpa adanya jaminan perluasan biasanya menggunakan rumus yang sama.

Rumus perhitungan klaim asuransi TLO dan All Risk: 

Premi Asuransi Mobil = Rate Premi x Harga Pasar Jual Kendaraan

Sebagai gambaran, cek simulasi cara hitung biaya asuransi mobil TLO murni di bawah ini:

  • Harga pasar jual mobil bekas Toyota Avanza Veloz 2020 Pelat B: Rp230.000.000
  • Rate premi asuransi mobil TLO Kategori 3 dan Wilayah 2: 0,38%-0,42%
  • Harga premi asuransi mobil (batas bawah): 0,38% x Rp230.000.000 = Rp874.000 per tahun.
  • Harga premi asuransi mobil (batas atas): 0,42% x Rp230.000.000 = Rp966.000 per tahun.

Biaya Asuransi Mobil TLO: Tambahan Biaya Jaminan Perluasan

Jaminan perluasan adalah fitur manfaat pertanggungan yang cakupannya diperluas dan biayanya diatur dengan rate terpisah.

Cakupan jaminan perluasan risiko dalam asuransi kendaraan bermotor meliputi:

  • Banjir termasuk angin topan;
  • Gempa bumi dan tsunami;
  • Huru-hara dan kerusuhan (SRCC atau Strike, Riot, and Civil Commotion);
  • Terorisme dan sabotase;
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang dan sepeda motor);
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan niaga, truk, dan bus);
  • Kecelakaan diri untuk pengemudi;
  • Kecelakaan diri untuk penumpang; dan/atau
  • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang.

Fitur jaminan perluasan ini masih ditambah dengan:

  • Layanan darurat (emergency road assistance);
  • Mobil pengganti; 
  • Penggunaan bengkel authorized;
  • Penggunaan bengkel khusus yang lebih mahal.

Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017, tarifnya diatur sebagai berikut.

1. Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Banjir termasuk Angin Topan

Wilayah All Risk TLO
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya 0,075%-0,1% 0,05%-0,075%
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar 0,10%-0,125% 0,075%-0,1%
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 0,075%-0,1% 0,05%-0,075%

Ini masih ditambah adanya ketentuan biaya Risiko Sendiri untuk All Risk dan TLO, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp300.000-Rp500.000 per kejadian.

2. Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Gempa Bumi, Tsunami

Wilayah All Risk TLO
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya 0,12%-0,135% 0,085%-0,11%
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar 0,10%-0,125% 0,075%-0,10%
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 0,075%-0,135% 0,05%-0,075%

Ini masih ditambah adanya ketentuan biaya Risiko Sendiri untuk All Risk dan TLO, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp300.000-Rp500.000 per kejadian.

3. Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC), serta Terorisme dan Sabotase

Wilayah All Risk TLO
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) 0,05% 0,035%
Terorisme dan Sabotase 0,05% 0,035%

Biaya Asuransi Mobil TLO: Biaya Own Risk Saat Klaim

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, risiko sendiri atau own risk adalah biaya tertentu yang dibayarkan Tertanggung untuk bisa klaim manfaat dalam setiap kejadian. 

Dengan kata lain, pemilik polis asuransi mobil wajib membayar biaya ketika klaim manfaat asuransi kendaraan. Jadi, klaim manfaat asuransi TLO itu tidak gratis sepenuhnya ya.

Biaya own risk per kejadian umumnya minimal Rp300.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp150 ribu untuk kendaraan roda dua.

Keberadaan biaya own risk tidaklah membuat pemilik polis asuransi mobil menjadi rugi.

Bagaimanapun memiliki asuransi mobil masih menguntungkan ketimbang bayar sendiri biaya perbaikan mobil yang bisa mencapai Rp10 juta.

Biaya Asuransi Mobil TLO: Loading Fee Karena Usia Mobil

Loading fee adalah biaya kenaikan premi asuransi mobil (baik polis TLO atau All Risk) yang dihitung berdasarkan usia mobil sesuai usia dalam STNK.

Besaran loading fee untuk asuransi TLO mobil dengan usia >10 tahun adalah minimal 5% per tahun.

Sedangkan biaya loading premi untuk asuransi mobil All Risk dengan usia >5 tahun juga minimal 5% per tahun.

Cara Klaim Asuransi Mobil TLO

Cara klaim asuransi mobil TLO ataupun All Risk kurang lebih sama. Saat terjadi risiko yang dipertanggungkan, segera hubungi agen asuransi ataupun perusahaan asuransi.

Cara Klaim Kerusakan Total

  1. Segera melapor ke pihak asuransi. Umumnya, pihak asuransi memiliki aturan klaim dalam 3×24 jam. Laporkan secara online atau via call center agar lebih cepat; 
  2. Buat berita acara (BAP) di kantor polisi (bila terlibat dalam kecelakaan parah atau dengan pihak ketiga);
  3. Lengkapi dokumen klaim, termasuk  formulir klaim, KTP, SIM, STNK, dan syarat lain yang dibutuhkan;
  4. Kirim semua kelengkapan dokumen ke pihak asuransi atau secara online. 
  5. Pihak asuransi akan melakukan survey dan interview lebih dulu. 
  6. Menunggu proses verifikasi dan peninjauan dari pihak asuransi. 
  7. Perusahaan asuransi tersebut akan menerbitkan  SPK (Surat Perintah Kerja) untuk perbaikan kendaraan di bengkel bila klaim kamu disetujui. 
  8. Datang ke bengkel rekanan atau bengkel yang ditentukan. Isi formulir yang dibutuhkan. 
  9. Pihak bengkel akan mengkonfirmasi klaim ke perusahaan asuransi untuk mulai memperbaiki kendaraan sesuai dengan data klaim. 
  10. Nasabah membayar biaya OR (own risk) sekitar Rp300. 

  • Laporan kronologi kejadian;
  • Formulir klaim;
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan/endorsement.
  • STNK, BPKP, faktur pembelian, blanko kuitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani;
  • SIM dan KTP pengemudi pada saat kejadian;
  • Buku kir khusus kendaraan yang wajib kir;
  • Surat keterangan kepolisian daerah;
  • Surat pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
  • Surat Laporan Kepolisian setempat;
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika ada kerugian yang melibatkan pihak ketiga;
  • Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan;
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga (jika ada);
  • Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim.

Cara Klaim TLO Mobil Hilang

  1. Segera melapor ke pihak asuransi. Umumnya, pihak asuransi memiliki aturan klaim dalam 3×24 jam. Laporkan secara online atau via call center agar lebih cepat; 
  2. Buat berita acara (BAP) di kantor polisi terdekat terkait kehilangan kendaraan;
  3. Lengkapi dokumen klaim, termasuk formulir klaim kehilangan, KTP, SIM, STNK, dan syarat lain yang dibutuhkan;
  4. Kirim semua kelengkapan dokumen ke pihak asuransi atau secara online. 
  5. Pihak asuransi akan melakukan survey dan interview lebih dulu. 
  6. Menunggu proses verifikasi dan peninjauan dari pihak asuransi. 

Biasanya perusahaan asuransi membutuhkan laporan dari kepolisian untuk proses klaim untuk kehilangan mobil. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan dan melakukan investigasi untuk pencarian. 

Bila kendaraan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari dari pelaporan dan tindak lanjut pihak kepolisian, perusahaan asuransi baru akan memproses klaim mobil hilang tersebut.

  • Laporan kronologi kejadian;
  • Formulir klaim;
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan/endorsement.
  • STNK, BPKP, faktur pembelian, blanko kuitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani;
  • SIM dan KTP pengemudi pada saat kejadian;
  • Kunci kendaraan (asli dan cadangan);
  • Buku kir khusus kendaraan yang wajib kir;
  • Surat keterangan kepolisian daerah;
  • Surat pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
  • Surat Laporan Kepolisian setempat;
  • Surat keterangan resmi dari Ketua Direktorat Reserse;
  • Dokumen tempat kejadian perkara;
  • Surat asli daftar pencarian barang;
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika ada kerugian yang melibatkan pihak ketiga;
  • Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan;
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga (jika ada);
  • Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim.

Cara Klaim Melalui PT Anugrah Atma Adiguna

Buat kamu yang membeli asuransi lewat pialang asuransi semisal PT Anugrah Atma Adiguna, hubungi layanan customer service di perusahaan pialang asuransi tersebut.

Kamu akan dibantu pialang asuransi dalam melakukan klaim.

Ajukan klaim maksimal waktunya 5 x 24 jam setelah terjadinya kejadian. Kalau melewati batas waktu tersebut, pengajuan klaim bakal ditolak.

Berikut ini langkah-langkah pengajuan klaim yang bisa kamu ikuti.

  1. Laporkan klaim dengan menghubungi call center perusahaan atau pialang asuransi semisal PT Anugrah Atma Adiguna.
  2. Persiapkan dokumen klaim, seperti formulir klaim, STNK, SIM, polis, bukti foto kejadian, dan lainnya.
  3. Perusahaan asuransi akan melakukan proses survei untuk menentukan apakah kerusakan dapat ditanggung asuransi atau tidak.
  4. Tunggu hasil survei.
  5. Jika disetujui, nasabah dapat melakukan klaim di bengkel rekanan perusahaan asuransi.
  6. Umumnya proses klaim asuransi mobil membutuhkan waktu 3-5 hari.
  7. Nasabah membayarkan biaya own risk sebesar Rp300.000.

Dokumen klaim yang umumnya dibutuhkan: 

  • Lampiran asli dan fotokopi polis asuransi mobil All Risk.
  • Lampiran fotokopi SIM dan STNK.
  • Lampiran fotokopi KTP, SIM, dan STNK.
  • Lampiran hasil laporan kepolisian, jika kerusakan akibat kecelakaan.
  • Lampiran formulir klaim yang telah dilengkapi.
  • Lampiran yang menjelaskan kronologis terjadinya kecelakaan.
  • Lampiran bukti foto kerusakan pada mobil.

Catatan: Setiap perusahaan asuransi mobil mungkin memiliki prosedur klaim berbeda, meskipun kurang lebih masih sama. Silakan tanyakan langsung pada customer service perusahaan asuransi yang bersangkutan seputar prosedur klaim asuransi TLO mobil yang berlaku. 

Tips agar Klaim Asuransi TLO Tidak Ditolak

1. Pastikan Status Polis Aktif

 

Cek pada Kontrak Polis kamu apakah masih berlaku atau tidak. 

Klaim yang diajukan dalam status polis lapse (tidak aktif) atau waiting period (masa tunggu) kemungkinan besar tidak akan disetujui.

2. Klaim Sesuai Manfaat Pertanggungan

Ingat ya, polis TLO hanya untuk klaim kerusakan total atau kehilangan. 

Klaim asuransi TLO otomatis akan ditolak bila kerusakan/kerugiannya tidak mencapai 75% dari harga kendaraan di pasaran.

3. Pastikan Dokumen Lengkap

Nasabah harus melengkapi dokumen persyaratan klaim. Klaim kendaraan yang hilang juga harus dilengkapi dengan berbagai dokumen dari kepolisian. 

Tanyakan lebih detail pada pihak asuransi dokumen apa yang harus kamu lengkapi dan semangat untuk mengurusnya. 

Pastikan semua dokumen sudah benar dan lengkap, ya!

4. Segera Laporkan Kejadian

Jangan sampai telat melapor kejadian ke perusahan asuransi. Sebagian besar perusahaan asuransi memberikan waktu 3-5 hari untuk nasabah melapor setelah kejadian. 

Bila lebih dari itu, kemungkinan besar klaim akan ditolak. Pihak asuransi harus melakukan survei dan pembuktian kebenaran kejadian

5. Jangan Lakukan Ini

  • Jangan lupa melaporkan aksesori mobil tambahan ke pihak asuransi. 
  • Jangan klaim kerusakan mobil yang sudah ada sebelum kamu mendaftar polis.
  • Jangan melakukan kerusakan yang disengaja, klaim pasti ditolak. 
  • Jangan melanggar peraturan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan mobil, klaim tidak berlaku untuk risiko tersebut. 
  • Jangan mengabaikan kontrak polis. Semua peraturan dijelaskan di sana.

Contoh Polis Asuransi Mobil TLO

Isi polis asuransi TLO ataupun All Risk mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Isi Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia mencakup bab-bab, seperti:

  1. Bab I Jaminan
  2. Bab II Pengecualian
  3. Bab III Definisi
  4. Bab IV Syarat Umum

Cek polis asuransi mobil All Risk PDF di bawah ini untuk melihat detailnya.

FAQ: Orang Juga Bertanya

Apa Itu Asuransi Total Loss Only?

Total Loss Only atau TLO adalah asuransi kendaraan bermotor dengan manfaat jaminan kerugian untuk kendaraan akibat kehilangan atau kerusakan yang nilai kerugiannya sama dengan atau lebih dari 75% dari nilai aktual kendaraan.

Asuransi TLO Meliputi Apa Saja?

Manfaat pertanggungan asuransi TLO atau Total Loss Only meliputi jaminan atas kerusakan ataupun kehilangan yang nilainya sama dengan atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan.

Apa Itu Kerugian Total?

Kerugian total atau Total Loss Only atau TLO asuransi adalah jaminan pertanggungan atas biaya perbaikan atau penggantian yang nilainya sama dengan atau lebih dari 75% harga kendaraan.

Apa yang Dimaksud dengan Total Loss?

Yang dimaksud total loss adalah kehilangan total. Spesifiknya, yang disebut kehilangan total adalah kerugian yang nilainya sama dengan atau lebih dari 75% harga kendaraan, termasuk kehilangan kendaraan.

Apa Itu Asuransi TLO dan All Risk?

Asuransi TLO adalah asuransi kendaraan bermotor yang manfaat pertanggungannya bisa diklaim apabila nilai ganti ruginya >75% dari harga kendaraan. 

Sementara asuransi All Risk adalah asuransi kendaraan bermotor yang manfaat pertanggungannya berlaku atas risiko kecil hingga risiko besar.

Berapa Biaya Asuransi TLO?

Biaya asuransi TLO atau Total Loss Only berdasarkan rate premi OJK adalah 0,20%-0,78%. Rate premi ini tergantung dari kategori dan wilayah. Untuk lebih jelasnya, cek detailnya dalam artikel ini.

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil TLO?

Cara klaim asuransi TLO mobil dimulai dengan hubungi call center perusahaan atau pialang asuransi di mana polis dibeli. Persiapkan dokumen klaim, seperti formulir klaim, STNK, SIM, polis, bukti foto kejadian, dan lainnya.

Perusahaan asuransi akan melakukan proses survei untuk menentukan apakah kerusakan dapat ditanggung asuransi atau tidak. Tunggu hasil survei.

Jika disetujui, nasabah dapat melakukan klaim di bengkel rekanan perusahaan asuransi. Umumnya proses klaim asuransi mobil membutuhkan waktu 3-5 hari. Nasabah membayarkan biaya own risk sebesar Rp300.000.

Apakah Asuransi TLO Bisa Dicairkan?

Ada asuransi yang menawarkan manfaat no claim uang kembali. Artinya, premi yang nasabah bayarkan akan dikembalikan bila tidak pernah ada klaim sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pelajari lagi Kontrak Polis karena setiap perusahaan asuransi memiliki peraturan berbeda tentang pengembalian premi.

Apakah Asuransi TLO Bisa Digunakan untuk Mobil Bekas?

Ya, asuransi TLO memang didesain untuk proteksi mobil tua atau mobil bekas yang usianya sudah lebih dari 10 tahun.

Bisakah Upgrade Asuransi TLO ke All Risk?

Silakan hubungi pihak asuransi bila kamu mau upgrade asuransi TLO ke All Risk. Umumnya, kamu baru bisa beli polis baru ketika polis sebelumnya sudah berakhir. 

Perusahaan asuransi akan review ulang kendaraan kamu ketika kamu ingin membeli polis baru.

Mengapa Asuransi TLO Lebih Disarankan daripada Asuransi All Risk?

Sebenarnya tidak ada polis yang lebih disarankan. Nasabah harus memilih polis asuransi mobil sesuai dengan kebutuhan dan profil risikonya. 

Polis All Risk lebih cocok untuk proteksi mobil baru dan untuk nasabah yang punya anggaran lebih besar untuk membayar premi. 

Sedangkan, polis TLO lebih cocok untuk mobil tua atau mobil bekas yang usianya 10 tahun atau lebih. Premi TLO juga lebih rendah.

Apa Beda Asuransi TLO dan All Risk?

Asuransi All Risk melindungi kendaraan atas risiko kerusakan/kerugian sebagian dan total. Sedangkan TLO insurance melindungi kendaraan atas risiko kerusakan/kerugian total saja.


Asuransi Mobil TLO dan Bedanya dengan All Risk | Premi-Manfaat
Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62