Daftar Asuransi Terlengkap di Indonesia

Polis Asuransi Terbaik di Indonesia: Mobil, Kesehatan, Jiwa

  • 500+ Pilihan Polis Terbaik
  • Konsultasi Gratis
  • Bantuan Klaim Cepat dan Mudah

Perusahaan Asuransi

Jenis-Jenis Asuransi Umum

Pasti kita sudah tidak asing lagi dengan produk keuangan yang satu ini. Sebenarnya, apa itu asuransi? Apa saja jenis-jenis asuransi umum di Indonesia?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian atas kerugian atau hal yang tidak terduga.

Singkatnya, nasabah pemegang polis wajib membayar premi sesuai kesepakatan untuk memperoleh hak pertanggungan. Karena itulah, asuransi juga disebut sebagai pertanggungan.

Sementara perusahaan asuransi wajib memberi pertanggungan atas risiko finansial yang diderita nasabah sesuai kesepakatan.

Untuk lebih jelas, apa saja jenisnya yang ada di Indonesia, apa manfaatnya, dan bagaimana dasar hukumnya? Yuk, kita bahas satu per-satu secara detail!

Fungsi asuransi dan tujuannya

Di Indonesia tidak sedikit orang yang tidak memahami fungsi dan tujuan dari produk finansial ini. Salah satu sebabnya adalah karena dapat dari kantor tempat bekerja.

Namun, saat ini tidak sedikit juga kalangan yang sudah merasa pertanggungan merupakan salah satu tujuan keuangan yang penting. 

Hal ini dikarenakan adanya biaya yang tinggi akibat risiko yang tidak terduga.

Berdasarkan penjelasan di atas, fungsi asuransi bertujuan untuk:

1. Pengalihan risiko (risk transfer)

Ganti rugi atas risiko yang dialami peserta apabila diperjanjikan dalam polis otomatis diambilalih perusahaan sebagai penanggung.

2. Wadah dana bersama (common pool)

Premi yang dibayar peserta kemudian dikumpulkan untuk nantinya digunakan sebagai dana ganti rugi atas risiko dipertanggungkan yang dialami peserta.

3. Kontribusi premi yang adil (equitable premium)

Maksud dari fungsi adalah premi sebagai kontribusi wajib dari setiap pemegang polis berbeda-beda sesuai tingkat risikonya.

Semakin banyak risiko yang dipertanggungkan, semakin besar kontribusi premi. Sebaliknya, semakin sedikit risiko, semakin kecil kontribusi premi.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa pertanggungan memiliki tujuan:

  • mengganti kerugian akibat risiko finansial yang menimpa nasabah,
  • sebagai pembayaran santunan jika tertanggung terkena musibah atau risiko meninggal dunia.

Manfaat asuransi

Banyak manfaat asuransi yang berperan besar dalam menjaga kesehatan keuangan. Itulah sebabnya asuransi menjadi fondasi dalam perencanaan keuangan yang baik.

Manfaat-manfaat asuransi meliputi:

  • Pertanggungan berupa biaya ganti rugi atas risiko-risiko yang merugikan keuangan.
  • Menjaga kondisi keuangan tetap aman.
  • Menutupi hilangnya pendapatan yang disebabkan risiko-risiko, salah satunya tidak lagi bisa bekerja.

Cara kerja asuransi

Bagaimana cara kerjanya?

  • Perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung risiko atau pengelola dari dana yang dibayarkan ke nasabah yang disebut dengan premi.
  • Calon nasabah membeli polis dari perusahaan. Polis adalah kontrak yang terikat secara hukum yang berisi hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertanggung ataupun perusahaan pengelolanya.
  • Saat tertanggung atau peserta polis mengalami kejadian tak terduga yang tercakup dalam kontrak atau buku polis, nasabah atau peserta polis berhak untuk mengajukan klaim kepada perusahaan.
  • Uang ataupun penggantian ataupun pertanggungan yang diberikan sesuai dengan kontrak terikat yang tertera pada polis yang dimiliki nasabah.

Dasar hukum asuransi di Indonesia

Hukum di Indonesia sangat memerhatikan akan perkembangan pertanggungan finansial sampai saat ini.

Apa pun jenisnya, baik itu jenis-jenis asuransi umum maupun asuransi jiwa, dan siapa pun pengelolanya harus tunduk pada hukum asuransi yang sudah ditetapkan.

Pelaksanaan dan kegiatan perasuransian berpedoman pada dasar hukum, yaitu:

  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku I Bab IX mengatur tentang pertanggungan pada umumnya.
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku I Bab X, mengatur pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian, dan tentang pertanggungan jiwa.
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku II Bab IX mengatur terhadap bahaya-bahaya laut dan perbudakan.
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku II bab IX, mengatur tentang pertanggungan terhadap bahaya-bahaya dalam pengangkutan darat, sungai, dan perairan darat.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait hukum asuransi..

Jenis-jenis asuransi umum dan jiwa beserta contohnya di Indonesia

Pertanggungan dikenal masyarakat terdiri dari berbagai macam. Keragaman produknya dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah fungsi dan fokus pertanggungan itu sendiri.

Banyaknya jenis pertanggungan bertujuan untuk mengantisipasi potensi kerugian serta menetapkan tingkat premi sesuai risikonya. 

Berikut beberapa jenis pertanggungan yang dikenal di Indonesia.

Jenis asuransi Contoh Cakupan kecilnya
Asuransi jiwa Asuransi jiwa murni Asuransi jiwa berjangka (term life)
Asuransi jiwa Asuransi jiwa seumur hidup (whole life) –
Asuransi jiwa Asuransi jiwa unit link –
Asuransi jiwa Asuransi jiwa dwiguna (endowment) –
Asuransi umum Asuransi kesehatan –
Asuransi umum Asuransi kebakaran –
Asuransi umum Asuransi aneka Asuransi perjalanan (travel insurance)
Asuransi umum Asuransi aneka Asuransi kendaraan bermotor
Asuransi umum Asuransi aneka Asuransi kecelakaan diri
Asuransi umum Asuransi aneka Asuransi kebongkaran
Asuransi umum Asuransi aneka Asuransi uang (cash in save, cash in transit, cash in cashier box)
Asuransi umum Asuransi aneka Asuransi tanggung gugat hukum (liabilty insurance)
Asuransi umum Asuransi aneka Asuransi konstruksi/pemasangan (contractor/erection all risk)
Asuransi umum Asuransi aneka Asuransi kerusakan mesin (machinery breakdown)
Asuransi umum Asuransi aneka Asuransi alat berat (heavy equipment)

Jenis asuransi jiwa

Asuransi jiwa adalah pertanggungan yang fokus pada perlindungan finansial keluarga nasabah jika nasabah meninggal dunia.

Jenis pertanggungan ini dapat dibeli siapa saja, baik berkeluarga maupun belum berkeluarga.

Di berbagai perusahaan, jenis proteksi ini dapat diklaim sebelum kematian ataupun setelah kematian, tergantung isi polis dan kebijakan perusahaan tersebut.

Tujuan utama pertanggungan jiwa ini adalah menghindari risiko dari keluarga nasabah atas kehilangan penghasilan yang menyebabkan hilangnya kesejahteraan dari keluarga yang ditinggalkan.

Terlebih jika nasabah merupakan pencari nafkah utama dalam keluarga.

Di Indonesia ada beberapa contoh asuransi jiwa, yaitu:

  • Pertanggungan jiwa berjangka (term life)
  • Pertanggungan jiwa seumur hidup (whole life)
  • Pertanggungan jiwa unit link (termasuk asuransi dana pensiun)
  • Pertanggungan jiwa dwiguna

Selain pilihan di atas, ada pilihan lain, yaitu asuransi pendidikan, asuransi kredit, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanggungan pendidikan memberi jaminan biaya pendidikan anak apabila salah satu orang tua mengalami risiko meninggal dunia.

Sementara asuransi kredit bertujuan sebagai pembayaran atas utang debitur yang belum lunas karena debitur mengalami risiko yang dipertanggungkan.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan sosial ini diselenggarakan negara dan menjadi kewajiban perusahaan dalam mengikutsertakan karyawannya.

Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Daftar asuransi jiwa di Indonesia

Perusahaan asuransi jiwa Nomor izin usaha Tanggal izin usaha
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG KEP-649/KM.10/2011 3 Agustus 2011
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) KEP-098/KM.11/1986 08 September 1986
PT FWD Life Indonesia KEP-05/D.05/2013 18 Februari 2013
PT Panin Dai-chi Life KEP- 213/KMK.013/1992 6 Agustus 1992
PT Ace Life Assurance KEP-072/KM.11/1986 14 Juli 1986
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha KEP-001/KM.13/1987 18 November 1987
PT AIA Financial KEP- 156/KMK.017/1997 03 April 1997
PT Asuransi Allianz Life Indonesia KEP- 513/KMK.017/1996 16 Agustus 1996
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 KEP-070/KM.13/1988 15 Juni 1988
PT Avrist Assurance KEP-037/KM.11/1986 10 Maret 1986
PT Axa Financial Indonesia KEP- 612/KMK.017/1995 22 Desember 1995
PT Axa Life Indonesia KEP-05/KMK.017/1997 03 Januari 1997
PT Axa Mandiri Financial Services KEP-605/KM.13/1991 04 Desember 1991
PT Asuransi Jiwa Bakrie KEP-342/KM.13/1990 14 Juli 1990
PT Asuransi Jiwa BCA KEP-91/D.05/2014 14 Juli 2014
PT BNI Life Insurance KEP- 305/KMK.017/1997 07 Juli 1997
PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera KEP-181/KM.13/1988 10 Oktober 1988
PT Central Asia Financial KEP-17/D.05/2013 13 Maret 2013
PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya KEP-013/KM.13/1987 18 Desember 1987
PT Asuransi CIGNA KEP-572/KMK.17/1994 25 November 1994
PT CIMB Sun Life KEP-010/KM.13/1987 17 Desember 1987
PT Commonwealth Life KEP- 773/KMK.017/1993 6 Agustus 1993
PT Equity Life Indonesia KEP-085/KM.11/1987 15 September 1987
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia KEP- 281/KMK.017/1994 24 Juni 1994
PT Great Eastern Life Indonesia KEP- 514/KMK.017/1996 16 Agustus 1996
PT Hanwha Life Insurance Indonesia KEP- 603/KMK.017/1995 18 Desember 1995
PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses KEP-95/D.05/2013 11 September 2013
PT Lippo Life Assurance KEP-124/D.05/2014 31 Oktober 2014
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia KEP-020/KMK.13/1989 6 Maret 1989
PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia KEP-389/KM.10/2012 13 Agustus 2012
PT MNC Life Assurance KEP- 647/KMK.017/1996 13 November 1996
PT Pasaraya Life Insurance KEP- 240/KMK.017/1995 01 Juni 1995
PT Prudential Life Assurance KEP- 241/KMK.017/1995 01 Juni 1995
PT Astra Aviva Life KEP-044/KM.17/1992 05 Oktober 1992
PT Asuransi Jiwa Kresna KEP-554/KM.13/1991 04 November 1991
PT Asuransi Simas Jiwa KEP- 602/KMK.017/1995 18 Desember 1995
PT Capital Life Indonesia KEP-32/D.05/2014 05 Mei 2014
PT Heksa Eka Life Insurance KEP- 205/KMK.017/1996 15 Maret 1996
PT Indolife Pensiontama KEP-585/KM.13/1991 23 November 1991
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia KEP-38/KMK.10/2009 20 Maret 2009
PT Sun Life Financial Indonesia KEP- 610/KMK.017/1995 22 Desember 1995
PT Asuransi Jiwa Recapital KEP- 576/KMK.017/1997 13 November 1997
PT Asuransi Jiwa Reliance KEP-762/KM.01/2012 27 Desember 2012
PT Asuransi Jiwa Sequis Financial KEP- 572/KMK.017/1997 13 November 1997
PT Asuransi Jiwa Sequis Life KEP-106/KM.13/1992 18 April 1992
PT Asuransi Jiwa Sinansari Indonesia KEP-150/D.05/2013 20 Desember 2013
PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia KEP-597/KM.10/2012 29 Oktober 2012
PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri KEP-082/KM.11/1986 12 Agustus 1986
PT Zurich Topas Life KEP-79/KM.10/2011 21 Januari 2011
PT. Asuransi Jiwa Taspen KEP-30/D.05/2014 10 April 2014

Jenis-jenis asuransi umum dan contohnya

Asuransi umum adalah pertanggungan akibat kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Jenis-jenis asuransi umum terbagi menjadi beberapa contoh asuransi umum lainnya.

  • Asuransi kesehatan adalah pertanggungan untuk penggantian biaya pengobatan ataupun perawatan kesehatan, baik seluruhnya maupun sebagian sesuai limit.
  • Asuransi kebakaran adalah pertanggungan untuk ganti rugi atas kerusakan harta tidak bergerak ataupun bergerak akibat kebakaran.
  • Asuransi aneka adalah jenis asuransi umum yang menyediakan pertanggungan akibat risiko perjalanan, penggunaan kendaraan bermotor, kecelakaan diri, kebongkaran, tanggung gugat hukum, konstruksi/pemasangan, hingga alat berat.
    • Asuransi perjalanan adalah pertanggungan atas risiko-risiko yang terjadi selama perjalanan semisal kecelakaan pesawat.
    • Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi, termasuk asuransi mobil, yang menanggung ganti rugi atas risiko berkendara yang terbagi menjadi all risk dan Total Loss Only (TLO).
    • Asuransi kecelakaan diri adalah asuransi dengan manfaat pertanggungan santunan meninggal dunia, cacat tetap, hingga perawatan di rumah sakit jika tertanggung mengalami kecelakaan.
    • Asuransi kebongkaran adalah pertanggungan atas risiko akibat kehilangan harta benda yang disebabkan pencurian ataupun perampokan yang disertai tindakan kekerasan atau pemaksaan.
    • Asuransi uang adalah pertanggungan bagi lembaga keuangan bank ataupun nonbank sebagai ganti rugi atas risiko yang terjadi pada uang tunai atau alat tukar lain yang senilai dengan uang, risiko penyimpanan (Cash In Safe, Case In ATM, Cash In Cashier Box), ataupun saat proses pengiriman (Cash In Transit).
    • Asuransi tanggung gugat hukum adalah pertanggungan yang dikarenakan tertanggung secara hukum wajib membayar kerugian yang diderita seseorang (pihak ketiga) akibat adanya kelalaian yg dilakukan tertanggung.
    • Asuransi konstruksi adalah pertanggungan atas kerusakan atau kerugian akibat pekerjaan konstruksi atau pemasangan instalasi.
    • Asuransi kerusakan mesin adalah pertanggungan atas kerusakan yang terjadi tiba-tiba dan tidak terduga pada mesin dalam pengoperasiannya.
    • Asuransi alat berat adalah pertanggungan atas kerusakan alat berat dalam proyek ketika alat tersebut digunakan, sedang diam, ataupun dibongkar.

Daftar perusahaan penyedia jenis-jenis asuransi umum di Indonesia

Perusahaan asuransi umum Nomor izin usaha Tanggal izin usaha
PT Asuransi Jasaraharja Putera KEP-603/KM.13/1991 04 Desember 1991
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) PP No 1 Tahun 1971 11 Januari 1971
PT Ace Jaya Proteksi KEP-2560/MD/1986 21 April 1986
PT Asuransi Adira Dinamika KEP- 462/KMK.017/1997 08 September 1997
PT AIG Insurance Indonesia KEP- 251A/KM.13/1991 3 Agustus 1991
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia KEP-238/KM.13/1989 21 Desember 1989
PT Asuransi Artarindo KEP-1024/MD/1979 09 April 1979
PT Arthagraha General Insurance KEP-5634/MD/1986 29 Maret 1986
PT Asuransi ASEI Indonesia KEP-121/D.05/2014 21 Oktober 2014
PT Asuransi Asoka Mas KEP-174/KM.13/1992 17 Juni 1992
PT Asuransi Astra Buana KEP-7221/MD/1986 05 November 1986
PT Avrist General Insurance KEP-051/KM.13/1991 21 Februari 1991
PT Asuransi Axa Indonesia KEP- 682/KMK.017/1996 16 Desember 1996
PT Asuransi Bangun Askrida KEP-192/KM.13/1990 14 Maret 1990
PT Asuransi Umum BCA KEP-787/KM.10/2011 29 September 2011
PT Berdikari Insurance KEP-282/MK.17/2000 11 Agustus 2000
PT Bess Central Insurance KEP-420/KM.10/2011 26 Mei 2011
PT Asuransi Bhakti Bhayangkara KEP-1119/M/1988 11 Januari 1988
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk KEP-3666/MD/1986 29 Mei 1986
PT Asuransi Binagriya Upakara KEP-545/KM.13/1990 26 Oktober 1990
PT Asuransi Bintang Tbk KEP-6648/MD/1986 13 Oktober 1986
PT Bosowa Asuransi KEP-7720/MD/1986 28 Oktober 1986
PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur KEP-128/KM.13/1989 26 Agustus 1989
PT Asuransi Buana Independent KEP-6123/MD/1986 20 September 1986
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 KEP-4150/MD/1986 30 Juni 1986
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia KEP-19/D.05/2014 6 Maret 2014
PT Asuransi Central Asia KEP-2097/MD/1986 31 Maret 1986
PT China Taiping Insurance Indonesia KEP- 411/KMK.017/1996 11 Juni 1996
PT Citra International Underwriters KEP-7211/M/1988 26 September 1988
PT Asuransi Dayin Mitra Tbk KEP-5031/MD/1986 6 Agustus 1986
PT Asuransi Eka Lloyd Jaya KEP-3667/MD/1986 29 Mei 1986
PT Fairfax Insurance Indonesia KEP- 708/KMK.017/1996 31 Desember 1996
PT Asuransi FPG Indonesia KEP-3963/MD/1987 24 Juni 1987
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk KEP-633/MD/1983 11 Februari 1983
PT Asuransi Himalaya Pelindung KEP-4139/MD/1986 11 Februari 1986
PT Asuransi  Intra Asia KEP-8747/M/1988 12 November 1988
PT Asuransi Jasa Tania Tbk KEP-7175/MD/1986 13 November 1986
PT KSK Insurance Indonesia KEP-137/KM.13/1989 04 September 1989
PT Lippo General Insurance Tbk KEP-173/KM.13/1992 07 Juni 1992
PT Malacca Trust Wuwungan Insurance KEP-6650/MD/1986 13 Oktober 1986
PT Mandiri AXA General Insurance KEP-825/KM.10/2011 08 November 2011
PT Asuransi Mega Pratama KEP-7174/MD/1986 03 November 1986
PT Asuransi Umum Mega KEP- 711/KMK.017/1996 31 Desember 1996
PT Meritz Korindo Insurance KEP-3068/LK/1999 27 Juli 1999
PT Asuransi Mitra Maparya Tbk KEP-3335/MD/1985 30 Mei 1985
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika KEP-554/KM.10/2012 02 Oktober 2012
PT MNC Asuransi Indonesia KEP-5970/M/1988 6 Agustus 1988
PT Asuransi MSIG Indonesia KEP-588/MD/1987 02 Februari 1987
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk KEP-3251/MD/1986 06 Mei 1986
PT Pan Pacific Insurance KEP- 483/KMK.017/1997 30 September 1997
PT Asuransi Parolamas KEP-7436/MD/1986 13 November 1986
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) KEP-587/MD/1987 02 Februari 1987
PT Kookmin Best Insurance Indonesia KEP- 491/KMK.017/1997 30 September 1997
PT Asuransi Purna Artanugraha KEP-155/KM.13/1992 23 Mei 1992
PT Asuransi QBE Pool Indonesia KEP- 471/KMK.017/1994 22 September 1994
PT Asuransi Raksa Pratikara KEP-8016/MD/1986 08 Desember 1996
PT Asuransi Rama Satria Wibawa KEP-8264/MD/1986 19 Desember 1986
PT Asuransi Ramayana Tbk KEP-311/DDK/V/II/1971 04 November 1971
PT Asuransi Raya KEP-6121/MD/1986 20 September 1986
PT Asuransi Recapital KEP-004/MK.13/1992 10 Januari 1992
PT Asuransi Reliance Indonesia KEP-4138/MD/1986 30 Juni 1986
PT Asuransi Samsung Tugu KEP-6/KMK.017/1997 03 Januari 1997
PT Sarana Lindung Upaya KEP-3137/M/1988 29 Maret 1988
PT Asuransi Simas Net KEP-122/D.05/2014 21 Oktober 2014
PT Asuransi Sinar Mas KEP-2562/MD/1986 21 April 1986
PT Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia KEP-3250/MD/1986 06 Mei 1986
PT Asuransi Staco Mandiri KEP-605/KM.10/2011 26 Juli 2011
PT Asuransi Sumit Oto KEP-343/KM.10/2011 25 April 2011
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia KEP-034/KM.13/1991 05 Februari 1991
PT Asuransi Tri Pakarta KEP-1754/MD/1978 11 Desember 1978
PT Asuransi Tugu Kresna Pratama KEP-005/KM.13/1992 10 Januari 1992
PT Tugu Pratama Indonesia KEP-8014/MD/1986 08 Desember 1986
PT Victoria Insurance KEP-604/KM.13/1991 04 Desember 1991
PT Asuransi Videi KEP-7440/MD/1986 13 November 1986
PT Asuransi Wahana Tata KEP-6122/MD/1986 20 September 1986
PT Zurich Insurance Indonesia KEP-284/KM.13/1991 19 September 1991

Mengenal asuransi konvensional dan syariah serta perbedaannya

Pertanggungan dalam proses pengelolaan dananya terdiri dari dua jenis, yaitu konvensional dan syariah.

Secara singkat, cara kerjanya hampir sama, yaitu menanggung biaya akibat risiko yang menimpa nasabah dengan menggunakan akumulasi dana premi yang dibayarkan untuk menutup klaim para nasabah.

  • Konsep pengelolaan proteksi konvensional adalah transfer risk. Peserta yang bergabung nantinya mendapat pertanggungan atas risiko yang menimpanya dari perusahaan. Jadi, risiko sepenuhnya dibayarkan perusahaan ke nasabah.
  • Konsep pengelolaan proteksi syariah adalah sharing risk, yaitu peserta yang ikut dalam pilihan ini terbantu oleh konsep tolong-menolong melalui investasi aset yang dikumpulkan (tabarru). Perusahaan berperan sebagai pengelola yang nantinya akan mendapat imbalan ujrah.
  • Akad syariah adalah perjanjian yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulum (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan perbuatan maksiat.

Mengenal reasuransi dan perbedaannya dengan asuransi

Apa itu reasuransi? Merujuk pada Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, reasuransi adalah pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

Cara kerja reasuransi

  • Reasuransi memungkinkan perusahaan asuransi untuk tetap membayarkan klaim kepada penuntut sebagai pemegang polis. 
  • Reasuransi meminimalkan pemenuhan kewajiban akibat risiko individu dan menjadi pertanggungan atas kerugian besar atau ganda.

Perbedaan reasuransi dengan asuransi

Sama-sama menawarkan pertanggungan, ada sejumlah perbedaan antara reasuransi dan asuransi.

1. Kaitannya dengan peserta

Perusahaan reasuransi tidak berhubungan langsung dengan peserta, tetapi berhubunga dengan perusahaan asuransi. 

Sementara perusahaan asuransi berhubungan langsung dengan peserta.

2. Segmen bisnis

Segmen yang disasar perusahaan asuransi adalah konsumen ritel atau business to consumer (B2C) dan konsumen korporat atau business to business (B2B).

Sementara segmen yang disasar perusahaan reasuransi adalah konsumen korporat atau business to business (B2B) yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

Istilah dalam asuransi

Ada banyak sekali istilah dalam pertanggungan yang perlu diketahui, yaitu:

  • Asuransi tradisional adalah pertanggungan murni tanpa ada investasi di dalamnya.
  • Asuransi unit link adalah pertanggungan untuk nasabah yang ingin mendapat benefit uang penggantian dan investasi.
  • Klaim adalah tuntutan penanggung kepada tertanggung sesuai dengan isi polis yang sudah disepakati.
  • Premi adalah uang yang disetorkan/dibayar nasabah kepada pihak penanggung/pengelola dana sebagai imbal jasa/dana kumpulan untuk pengalihan risiko.
  • Rider adalah manfaat tambahan yang diberikan dalam suatu program.
  • Tertanggung: orang yang memperoleh jaminan atau penggantian kerugian.
  • Polis adalah bukti perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dan nasabah.
  • Lapse adalah penangguhan manfaat pertanggungan karena polis tidak aktif.
  • Biaya akuisisi adalah biaya yang dibebankan perusahaan ke nasabah ketika membeli polis.
  • Cuti premi adalah nasabah memutuskan untuk berhenti membayar premi, tetapi tetap mendapatkan manfaat pada masa tertentu.

Cara membeli asuransi online

Kini tiap orang dapat membeli asuransi secara online melalui smartphone masing-masing. Banyak dari perusahaan asuransi memfasilitasi pembelian online ini.

Di luar perusahaan asuransi ada beberapa platform resmi asuransi online terpercaya dalam daftar OJK yang menjadi pialang dalam pembelian polis sekaligus bandingkan sehingga memudahkan mereka yang lagi cari asuransi.

Lalu, bagaimana cara membeli asuransi online ini?

Cara membeli asuransi online di perusahaan asuransi

  • Buka website resmi perusahaan asuransi.
  • Pilih produk asuransi di menu yang tersedia.
  • Lakukan registrasi secara online dengan mengisi data-data di formulir yang disediakan.
  • Tunggu sampai nantinya dihubungi agen dari perusahaan tersebut.

Cara mendaftar asuransi online di platform terpercaya

  • Buka website resmi platform asuransi yang tercatat dalam daftar Inovasi Keuangan Digital (IKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Pilih menu yang menyediakan pilihan asuransi.
  • Pilih salah satu polis kemudian lakukan daftar online dengan mengisi formulir online.
  • Tunggu sampai nantinya dihubungi petugas dari platform tersebut.

FAQ

Bagaimana sistem asuransi?

Cara kerja pertanggungan bermula dari:

  • Calon nasabah membeli polis. 
  • Saat tertanggung atau peserta polis mengalami kejadian tak terduga yang tertulis polis, nasabah atau peserta polis berhak untuk mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.
  • Perusahaan wajib membayar klaim apabila pengajuan telah memenuhi ketentuan.

Apakah uang asuransi bisa diambil?

Pada dasarnya, uang yang kita setor ke perusahaan adalah murni untuk proteksi yang nantinya akan diterima tertanggung jika mengalami risiko.

Namun, jika pilihannya unit link, benefit investasinya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu dengan nilai sesuai perkembangan investasi saat itu.

Apakah asuransi bisa digunakan untuk mencari untung?

Walaupun sangat sering terdengar seperti ini, ini adalah konsep yang keliru dalam memahami asuransi. Asuransi adalah pertanggungan atas risiko yang tidak terduga dan untuk melindungi keuangan.

Dapatkan Promo